Kerjasama Dalam Negeri
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PERUMDA BPR) KUNINGAN
Status
Berlaku 5 hari lagi
Judul
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PERUMDA BPR) KUNINGAN
Tentang
PENGELOLAAN ATAS REKENING KAS DESA MELALUI PERUMDA BPR KUNINGAN
Nomor
14
Tahun
2023
Ditetapkan
Jumat, 01 Desember 2023
Berlaku Hingga
Minggu, 01 Desember 2024
Kategori
Kerjasama Dalam Negeri
Naskah Kerjasama
Perjanjian Kerjasama (PKS)
Hubungan Kerjasama
Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Ruang Lingkup
Login untuk melihat
Hak & Kewajiban
Login untuk melihat
Lampiran
Login untuk melihat lampiran